persyaratan untuk mendapatkan bantuan majelis taklim, masjid dan mushola harus mempunyai Nomor ID SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat untuk pengajuan bantuan.
Surat Keputusan (SK) Takmir: Dokumen ini berisi informasi tentang susunan pengurus masjid atau mushalla yang sah.
Surat Keterangan Domisili
Statuts Tanah: Melampirkan surat keterangan status tanah, seperti sertifikat wakaf, akta ikrar wakaf, atau surat keterangan wakaf jika belum bersertifikat.
Foto Bangunan : menyertakan foto bangunan masjid atau musholla, baik tampak depan, samping, maupun belakang, dalam bentuk softcopy.
Dokumen pendukung lainnya: Foto copy KTP pengurus masjid
Surat rekomendasi dari KUA atau Kantor Kemenag setempat
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan atau rehabilitasi (jika aga)
Foto kondisi bagunan yang menunukkan kebutuhan bantuan (jika mengajukan bantuan)
Foto copy buku rekening bank atas nama masjid/mushalla
Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai
Setelah mendapatkan Nomor ID SIMAS, masjid atau musala bisa mengajukan bantuan ke Kementerian Agama atau instansi terkait